Sukawangi, 2 Juli 2015
Kepada,
Yth. Para Kepala Desa
se- Kecamatan Sukawangi
SURAT EDARAN KEPALA KUA KEC. SUKAWANGI
NOMOR : Kk.10.16.03/PW.01/ 052 /2015
Tentang :
PANDUAN PELAYANAN NIKAH PADA KUA KEC. SUKAWANGI
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan ketertiban administrasi pernikahan kepada masyarakat dengan ini kami sampaikan panduan pelayanan nikah pada KUA Kec. Sukawangi, sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;2. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. PP No. 48 Tahun 2014 jo. No. 19 tahun 2015 tentang biaya nikah luar Kantor;
4. PMA No. 2 Tahun 1990 Tentang Kewajiban PPN
5. PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah;
6. KEP. Dirjen Bimas Islam No : DJ.II/369/2013 tentang Penerapan SIMKAH
7. KEP. Dirjen Bimas Islam No : DJ.II/1142/2013 tentang Juknis Penulisan Blangko Nikah
B. KETENTUAN, TATA CARA, WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. DILAKUKAN OLEH CALON PENGANTIN (CATIN), WALI NIKAH / WAKIL WALI DI KUA MINIMAL 10 HARI
KERJA SEBELUM PELAKSANAAN NIKAH atau dapat melalui website kuasukawangi2015.blogspot.com
/ sms ke 0895-0341-4509 (berlaku ketentuan khusus)
KERJA SEBELUM PELAKSANAAN NIKAH atau dapat melalui website kuasukawangi2015.blogspot.com
/ sms ke 0895-0341-4509 (berlaku ketentuan khusus)
2. MEMBAWA KETERANGAN DARI KEPALA DESA/LURAH SERTA PERSYARATAN LAINNYA
3. PENENTUAN WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN KUA
4. CATIN DAN WALI NIKAH HARUS BERSEDIA DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH PENGHULU
5. CATIN HARUS BERSEDIA MENGIKUTI PEMBINAAN PRA NIKAH (SUSCATIN)
C. TAHAPAN, ALUR PELAYANAN DAN PERKIRAAN WAKTU
1. PENDAFTARAN (± 10 MENIT)
2. PEMERIKSAAN CATIN DAN WALI NIKAH (±30 MENIT)
3. PENYETORAN BIAYA NIKAH BAGI NIKAH LUAR KUA (±3 JAM)
4. PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH (10 HARI KERJA)
5. PEMBINAAN PRA NIKAH / SUSCATIN (±24 JP)
6. PELAKSANAAN NIKAH (±30 MENIT)
7. PENCETAKAN AKTA NIKAH DAN KUTIPANNYA (± 10 MENIT)
8. PENYERAHANAN KUTIPAN AKTA NIKAH/BUKU NIKAH (± 5 MENIT)
. 9. PENGARSIPAN DOKUMEN NIKAH
D. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. SURAT PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH (MODEL N7)
2. SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA/LURAH (MODEL N1, N2 DAN N4)
3. SURAT PERSETUJUAN CATIN (MODEL N3)
4. FOTO COPY IDENTITAS CATIN (KTP, KK, AKTA LAHIR DAN / ATAU IJAZAH )
5. PAS PHOTO BERLATAR BELAKANG BIRU UKURAN 2X3 = 4 lb, 3X4 = 1 lb dan 4X6 = 1 lb
6. SURAT PERNYATAAN STATUS BERMETERAI 6000
7. SURAT IZIN ORANG TUA BILA CATIN BELUM 21 TAHUN (MODEL N5)8. SURAT PERNYATAAN WALI NIKAH DILENGKAPI COPY IDENTITAS (KTP DAN KK)
9. BUKTI SETOR BANK BAGI PERNIKAHAN DI LUAR KANTOR/ LUAR HARI DAN JAM KERJA
10. REKOMENDASI DARI CAMAT BILA PENDAFTARAN KURANG DARI 10 HARI KERJA
11. IZIN PENGADILAN AGAMA BILA CATIN LAKI-LAKI BELUM 19 THN / PEREMPUAN BELUM 16 THN
12. AKTA CERAI/AKTA KEMATIAN DAN SURAT KET. KEMATIAN (MODEL N 6) BILA CATIN DUDA/JANDA
13. IZIN DARI ATASAN / KESATUAN BILA CATIN ANGGOTA TNI/POLRI
14. IZIN DARI KEDUTAAN, FOTOCOPY PASPOR, KITAS/KITAP BILA CATIN WNA
E. PENDAFTARAN NIKAH SECARA ONLINE
VIA WEBSITE
1. Buka alamat web KUA Kec. Sukawangi kuasukawangi2015.blogspot.com
2. Klik Kolom formulir pendaftaran nikah online
3. Isilah data diri pada format isian dengan lengkap dan benar sesuai identitas yang dimiliki
4. Pendaftaran di luar hari dan jam kerja akan diproses pada hari dan jam kerja berikutnya
5. Minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah berkas-berkas persyaratan harus telah
sampai di KUA, bila tidak maka pendaftaran dinyatakan batal.
sampai di KUA, bila tidak maka pendaftaran dinyatakan batal.
VIA SMS
Ketik DAFTAR#nama catin pria#bin#umur#status#tempat tinggal#nama catinperempuan#
binti#umur#status#tempat tinggal#wali nikah#rencana hari tanggal dan waktu nikah,
binti#umur#status#tempat tinggal#wali nikah#rencana hari tanggal dan waktu nikah,
kirim ke nomor : 0895-0341-4509, dengan ketentuan minimal 10 hari kerja sebelum
pelaksanaan nikah berkas-berkas persyaratan harus telah sampai di KUA.
Contoh :
Ahmad bin Ali 21 Tahun Jejaka Kp. Galian Ds. Sukakerta Siti binti Muhamad 21 Tahun
Perawan Muhammad Minggu 5 Juli 2015 Pkl. 10.00 WIB
Demikian mohon bantuan dan kerjasamanya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat serta mempedomaninya, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Kepala KUA Kec. sukawangi,
Cap dan ttd.
H. Amin, S.Ag.
NIP. 19700811 199703 1 001
Tembusan :- Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab.Bekasi (sebagai laporan)
- Yth. Camat Sukawangi
0 komentar:
Posting Komentar