KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN SUKAWANGI
Jl. Sukabudi No.16 Desa Sukabudi Kec. Sukawangi
Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat, 17650
Sukawangi, 10 November 2015
Kepada,
Yth. Para Kepala Desa
se- Kecamatan
Sukawangi
SURAT EDARAN KEPALA KUA KEC. SUKAWANGI
NOMOR : Kk.10.16.03/BA.02/079/2015
Tentang :
PANDUAN PELAYANAN WAKAF PADA KUA KEC. SUKAWANGI
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi perwakafan pada
KUA Kec. Sukawangi, dengan ini kami sampaikan panduan pelayanan Pembuatan Akta Ikrar
Wakaf atas Tanah dan Pendaftaran sertifikasinya , dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria ;
2. UU No. 41
Tahun 2004 tentang Wakaf;
3. PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan UU no. 5
Tahun 1960;
4. PP No. 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik;
5. PP No. 42
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004;
6. PMA No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan
PP No. 28 tahun 1977;
7. PerDirjen BIUH No :
DJ.II/75/1978 tentang Juknis Perwakafan
B. WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW)
1. DILAKUKAN OLEH WAKIF (ORANG YANG AKAN MEWAKAFKAN), NADZIR (ORANG YANG AKAN MENERIMA AMANAT BENDA WAKAF) DENGAN
MENGAHADIRKAN 2 ORANG SAKSI
2. MEMBAWA KETERANGAN DARI
KEPALA DESA/LURAH SERTA PERSYARATAN DIPERLUKAN
3. IKRAR WAKAF
DILAKSANAKAN DI KANTOR KUA DI HADAPAN KEPALA KUA
C. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN AKTA IKRAR
WAKAF (AIW) DAN
PERKIRAAN WAKTU
1. PENDAFTARAN (PENYERAHAN PERSYARATAN) KEPADA PETUGAS
KUA ( ± 5 MENIT )
2. PEMERIKSAAN PERSYARATAN
( ±30
MENIT )
3. PENINJAUAN LOKASI WAKAF (
±60
MENIT )
4.
PELAKSANAAN IKRAR WAKAF ( ±15
MENIT )
7. PENANDATANGAN AKTA IKRAR WAKAF ( ± 10 MENIT )
8. PENYERAHANAN SALINAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) ( ± 5 MENIT )
9. PENDAFTARAN SERTIFIKASI
TANAH WAKAF KE BPN (
KEBIJAKAN BPN )
D. SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF
1. SURAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH DAN FOTO COPY LEGALISIR (SERTIFIKAT,
GIRIK, KEKITIR, C DESA)
2. SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH DARI KEPALA DESA/LURAH
3. SURAT KETERANGAN TIDAK SENGKETA DARI KEPALA DESA/LURAH
DIKETAHUI OLEH CAMAT
4. SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH
5. SURAT
KETERANGAN KEPALA DESA/LURAH (WK)
6. SURAT
PENGUASAAN TANAH (SPORADIK)
7. SPPT DAN
BUKTI LUNAS PBB 2 TAHUN TERAKHIR
8. FOTO COPY KTP DAN KK CALON WAKIF DAN AHLI
WARISNYA
9. PERNYATAAN/IKRAR WAKAF DI ATAS MATERAI
6000 DIKETAHUI AHLI WARIS
10. FOTO COPY KTP 5 0RANG CALON PENGURUS
NADZIR DAN 2 ORANG SAKSI
11. AKTA
PENDIRIAN YAYASAN/ORGANISASI (BILA NADZIR YAYASAN/ORGANISASI)
12. METERAI
Rp. 6000 (10 BUAH)
E. SYARAT
PENDAFTARAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF KE BPN
1. SURAT
PERMOHONAN WAKAF (W7)
2. SURAT
PERMOHONAN KONVERSI
3. BUKTI
KEPEMILIKAN TANAH
4. AKTA IKRAR
WAKAF (AIW)
5. SURAT
PENGESAHAN NADZIR (W5/W5.a)
Demikian mohon kerjasamanya untuk disosialisasikan dan
dijadikan panduan pelayanan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KUA Kec.
Sukawangi setiap hari dan jam kerja, atau dengan membuka alamat website : kuasukawangi2015.blogspot.com
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Kepala,
Cap dan TTD
H. Amin, S.Ag.
NIP. 19700811 199703 1 001
Tembusan :
- Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab.Bekasi (sebagai laporan)
- Yth. Camat Sukawangi